Sabtu, 03 Oktober 2009

DAMPAK PERUBAHAN IKLIM AKIBAT PENYALAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN PERUBAHAN LINGKUNGAN

Oleh : Mahyuddin Ashar

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang awam akan arti pentingnya sebuah lingkungan, maka di dalam pandangannya, lingkungan hanyalah objek sederhana yang sekedar terkait dengan tumbuhan dan hewan. Padahal sesungguhnya, ruang lingkup lingkungan sangatlah jauh lebih luas daripada hal tersebut, yaitu menyangkut entitas menyeluruh dimana semua makhluk hidup berada. Dalam konteks pembangunan negara dan pemberdayaan masyarakat, segala aktivitas dan kegiatannya tidak dapat mengenyampingkan eksistensi lingkungan pada titik dan batas tertentu. Oleh karenanya, pembangunan dan pemberdayaan yang tidak memberikan perhatian serius terhadap lingkungan, sebaliknya justru akan menghasilkan anti-pembangunan dan anti-pemberdayaan, bahkan lebih negatifnya lagi dapat pula berakibat pada penderitaan hebat bagi umat manusia, serta meningkatnya angka kemiskinan dan penindasan terhadap hak asasi manusia.

Menurut Mattias Finger, krisis lingkungan hidup yang mendunia seperti sekarang ini setidaknya disebabkan oleh pelbagai hal, yaitu kebijakan yang salah dan gagal; teknologi yang tidak efisien bahkan cenderung merusak; rendahnya komitmen politik, gagasan, dan ideologi yang akhirnya merugikan lingkungan; tindakan dan tingkah laku menyimpang dari aktor-aktor negara yang ‘tersesat’, mulai dari korporasi transnasional hingga CEOs; merebaknya pola kebudayaan seperti konsumerisme dan individualisme; serta individu-individu yang tidak terbimbing dengan baik. Beranjak dari hal tersebut, maka pada umumnya menurut Finger jalan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan lingkungan akan dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang lebih baik; teknologi baru dan berbeda; penguatan komitmen politik dan publik; menciptakan gagasan dan ideologi baru yang pro-lingkungan (green thinking); penanganan terhadap aktor-aktor ‘sesat’; serta merubah pola kebudayaan, tingkah laku, dan kesadaran tiap-tiap individu.

Akan tetapi dalam makalah kali ini, Penulis justru mencoba untuk membahas issu permasalahan lingkungan dengan tidak berpegangan pada mekanisme penanganan konvensional sebagaimana tersebut di atas. Pembahasan akan menggunakan cara pandang yang berbeda dan berada di luar kebiasaan kajian hukum lingkungan yang telah ada, yaitu melalui pendekatan hukum konstitusi (constitutional law). Kendati demikian, kajian ini tentunya tidak menafikan bahwa langkah-langkah konvensional tersebut juga telah membuahkan hasil. Namun sepertinya akan terasa tidak lengkap apabila suatu kajian berperspektif konstitusi tidak diikutsertakan di dalamnya. Oleh karena itu, pembahasan dalam makalah ini dimaksudkan untuk menambah alternatif sekaligus penguatan langkah solutif dalam rangka penanganan masalah terhadap issu-issu terkait dengan lingkungan hidup.

Memang harus diakui bahwa hingga saat ini masih sangat jarang para ahli hukum dan lingkungan di Indonesia yang memberikan analisa mengenai korelasi dan pertautan antara peran konstitusi dengan mekanisme perlindungan terhadap lingkungan.[1] Sebagai bahan kajian, Penulis akan mengambil salah satu permasalahan lingkungan yang kini telah menjadi keprihatinan dunia, yakni fenomena perubahan iklim (climate change). Permasalahan ini kemudian akan dibahas dalam tataran sejauh mana respons dan perlindungan lingkungan yang telah atau seharusnya diberikan oleh Konstitusi Indonesia yang dikenal dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Iklim

Fenomena telah terjadinya perubahan iklim (climate change)[2] sepertinya tidak dapat lagi dipertentangkan. Berbagai penelitian ilmiah menggambarkan bahwa karbondioksida (CO2) di lapisan atmosfir yang merupakan konsekuensi hasil sisa pembakaran dari batu bara, kayu hutan, minyak, dan gas, telah meningkat hampir mendekati angka 20% sejak dimulainya revolusi industri. Kawasan perindustrian yang dibangun hampir di seluruh daratan benua dunia telah menghasilkan limbah “Gas Rumah Kaca” (GRK), seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrousoksida (N2O), yang dapat menyebabkan terjadinya “efek selimut”. Efek inilah yang kemudian mangakibatkan naiknya suhu di permukaan bumi. Sebagai bahan perbandingan, konsentrasi GRK pada masa pra-industri di abad ke-19 baru sebesar 290 ppmv (CO2), 700 ppbv (CH2), dan 275 ppbv (N2O). Sedangkan pada saat ini, peningkatannya menjadi sebesar 360 ppmv (CO2), 1.745 ppbv (CH4), dan 311 ppbv (N2O). Dengan demikian, menurut para ahli, GRK untuk CO pada tahun 2050 diperkirakan akan mencapai kisaran 550 ppmv.

Observasi lapangan dari stasiun meteorologi di Kutub Utara telah menunjukan adanya peningkatan temperatur suhu tahunan hingga 1°C dalam satu generasi terakhir. Dampak buruk dari meningkatnya suhu tersebut adalah melelehnya gletser (melting of glaciers) dan tenggelamnya bongkahan es di wilayah Alaska dan Siberia, sehingga dapat menyebabkan naiknya permukaan laut hingga mampu menenggelamkan pulau-pulau dan menimbulkan banjir besar di berbagai wilayah dataran rendah.

Oleh karenanya, negara-negara kepulauan seperti Indonesia inilah yang nantinya akan dengan sangat mudah menerima efek dahsyat akibat meningkatnya ketinggian air laut dan munculnya topan badai. Lebih parahnya lagi, Indonesia sebagai negara yang menggunakan sebagian wilayah garis pantainya sebagai kunci aktivitas perekonomian, seperti misalnya di bidang pariwisata, perikanan bagi para nelayan, pertanian berbasis air, sistem pengendalian banjir, serta ekstrasi dan pengeboran minyak bumi-gas, sudah pasti akan menerima dampak negatif yang lebih besar akibat perubahan iklim apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya di dunia.

Konsekuensi masa depan terhadap perubahan iklim juga diprediksi akan lebih dramatis lagi dan menggangu kehidupan umat manusia, seperti terancamanya distribusi vegetasi alami dan keanekaragaman hayati, erosi dan badai yang akan memaksa relokasi penduduk di sepanjang pantai, beban biaya yang sangat besar untuk rekonstruksi infrastruktur pembangunan, meningkatnya alokasi dana untuk pengendalian potensi kebakaran dan beragam penyakit, serta investasi yang sangat besar untuk pelayanan kesehatan. Ketika menyadari sepenuhnya akan dampak buruk perubahan iklim bagi negara-negara dunia dan khususnya Indonesia, maka sudah seyogyanya diambil langkah-langkah penting dan strategis dengan cara mitigasi dan adaptasi guna mencegah kerusakan yang lebih besar.

Untuk selanjutnya, pembahasan akan lebih difokuskan pada kajian bidang hukum yang terkait erat dengan aspek-aspek HAM dan keadilan berdasarkan kerangka hukum internasional dan hukum konstitusi.

Konvensi Perubahan Iklim

Momentum keterlibatan aktif Indonesia di dunia internasional dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim dimulai sejak ditandatanganinya Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development/UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil pada tahun 1992. Konvensi Perubahan Iklim tersebut kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 yang menandakan telah dimulainya komitmen bersama untuk mengatasi dampak perubahan iklim tidak hanya terbatas oleh lembaga pemerintah, namun juga berbagai sektor-sektor swasta dan pelaku bisnis serta seluruh masyarakat luas.

Adapun tujuan utama dari Konvensi Perubahan Iklim sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, yaitu untuk mestabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer pada tingkat tertentu dari kegiatan manusia yang membahayakan sistem iklim. Guna mencapai tujuan tersebut disepakatilah prinsip-prinsip dasar Konvensi yang menekankan pada prinsip kesetaraan (equality principle) dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), seperti misalnya tercantum dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap Pihak memiliki tanggung jawab umum yang sama, namun secara khusus harus dibedakan sesuai dengan kemampuannya (common but differentiated responsibilities).

Seluruh ketentuan kewajiban yang terdapat di Pasal 4 dalam Konvensi tersebut berlaku terhadap seluruh pihak, salah satunya yaitu kerjasama untuk saling mengembangkan dan saling berbagi penelitian ilmiah, teknologi, informasi sosio-ekonomi dan hukum yang terkait dengan sistem iklim dan perubahan iklim, termasuk terhadap konsekuensi ekonomi dan sosial dari berbagai strategi kebijakan. Namun demikian, terdapat perbedaan kewajiban antara negara-negara industri (Annex I dan Annex II) dengan negara-negara berkembang, dimana negara-negara Annex I secara kolektif berkewajiban untuk menurunkan emisinya sebesar 5% dari tingkat emisi pada tahun 1990 dalam kurun waktu tahun 2008 s.d. 2012.

Dalam perjalanan dan pelaksanaannya ternyata terbentuk dua blok besar yang tergabung dalam blok negara-negara maju (developed countries) dan blok negara-negara berkembang (developing countries). Selanjutnya kedua blok besar tersebut terbagi lagi dalam berbagai kelompok yang lebih kecil guna memperjuangkan kepentingan dan pendapatnya masing-masing. Untuk negara-negara Annex I, terdiri dari Uni Eropa (15 negara), JUSSCANNZ (7 negara), Kelompok Payung (9 negara), serta Rusia dan CEIT (14 negara). Sedangkan untuk negara-negara Non-Annex I, terdiri dari G77 + Cina (131 negara), OPEC (11 negara), GRULAC (33 negara), Kelompok Afrika (53 negara), AOSIS (42 negara), dan CEIT (11 negara). Posisi Indonesia yang tergabung dalam kelompok G77 + Cina dan OPEC seringkali mengalami kesulitan dan dilema ketika dalam proses pengambilan keputusan pada forum-forum internasional, karena tidak mampu menahan laju kepentingan pragmatis dari sebagian anggota kelompoknya.

Protokol Kyoto, 1997 dan Bali Roadmap, 2007

Protokol Kyoto yang terbentuk pada saat Conference of Parties 3 pada tanggal 12 Desember 1997 merupakan amandemen terhadap UNFCCC. Protokol ini dirancang sebagai penguatan mekanisme pengurangan emisi GRK bagi para peserta penandatanganan Konvensi Perubahan Iklim, sehingga tidak menggangu sistem iklim bumi. Dalam berbagai laporan dijelaskan, guna mengakomodasi kepentingan antara blok negara-negara maju dan negara-negara berkembang, Protokol Kyoto dijadikan kesepakatan internasional untuk meletakan komitmen bersama dalam mengurangi emisi GRK dengan cara mengatur soal pengurangannya secara lebih tegas dan terikat hukum. Walaupun Protokol Kyoto mengatur ketentuan pengurangan emisi GRK hanya selama periode pertama dari tahun 2008 hingga 2012, namun target jangka panjangnya adalah adanya pengurangan rata-rata cuaca global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050.

Walaupun sempat mengalami keraguan efektivitas pemberlakuannya akibat adanya penarikan dukungan dari Amerika Serikat dan Rusia, namun akhirnya Protokol Kyoto tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap setelah terpenuhinya 2 (dua) syarat utama sebagaimana diatur dalam Pasal 25, yaitu: Pertama, berhasil diratifikasi oleh 55 negara pada tanggal 23 Mei 2002; dan Kedua, tercapainya jumlah emisi total dari negara ANNEX I lebih dari 55% pada tanggal 16 Februari 2005. Indonesia sendiri meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004. Join Implementation (JI), Emission Trading (ET), dan Clean Development Mechanism (CDM) merupakan tiga mekanisme yang ditentukan di dalam Protokol Kyoto guna mengatur masalah pengurangan emisi GRK. JI merupakan mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju membangun proyek bersama yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK. ET adalah mekanisme yang memungkinkan negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. Sedangkan CDM yaitu mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I untuk berperan aktif dalam membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh negara maju. Dengan adanya mekanisme tersebut, maka setidaknya negara penandatangan Protokol, khususnya negara-negara berkembang, akan memperoleh keuntungan dari segi bisnis, lingkungan, dan politis.

Dalam perkembangannya yang terakhir, UNFCCC ke-13 yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada tanggal 3-14 Desember 2007 juga menorehkan langkah maju. Setelah menggelar pertemuan selama dua minggu secara berturut-turut, akhirnya seluruh delegasi dari 190 negara menyepakati konsensus untuk menekan laju perubahan iklim. Keputusan tersebut diperoleh secara mengejutkan setelah delegasi Amerika Serikat akhirnya “insyaf” dan bersedia menerima konsensus bersama yang dituangkan pada Peta Jalan Bali (Bali Roadmap). Kendati demikian, hasil kajian ilmah dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) membawa berita yang kurang baik dengan kesimpulan bahwa dalam kurun tidak lebih dari 50 tahun ke depan, bongkahan-bongkahan es yang berada di Kutub Utara akan hilang. Lebih lanjut, IPCC memperkirakan akan terjadinya kenaikan suhu antara 1,8 - 4°C dan kenaikan permukaan air laut antara 28 hingga 34 cm, serta terjadinya peningkatan gelombang udara panas dan badai tropis.

Secara ringkas, hasil pokok dari Bali Roadmap tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, respons atas temuan IPCC bahwa keterlambatan pengurangan emisi GRK akan menghambat peluang tercapainya tingkat stabilisasi emisi yang rendah, serta meningkatkan risiko lebih sering terjadinya dampak buruk perubahan lingkungan; Kedua, pengakuan bahwa pengurangan emisi yang lebih besar secara global diharuskan untuk mencapai tujuan utama; Ketiga, keputusan untuk meluncurkan proses yang menyeluruh yang memungkinkan dilaksanakannya keputusan UNFCCC secara efektif dan berkelanjutan; Keempat, penegasan kesediaan sukarela negara berkembang untuk mengurangi emisi secara terukur, dilaporkan, dan dapat diverifikasi dalam konteks pembangunan berkelanjutan dengan didukung oleh teknologi, dana, dan peningkatan kapasiatas; Kelima, penguatan kerjasama di bidang adaptasi atas perubahan iklim, pengembangan dan alih teknologi untuk mendukung mitigasi dan adaptasi; dan Keenam, memperkuat sumber-sumber dana dan investasi untuk mendukung tindakan mitigasi, adaptasi, dan alih teknologi terkait perubahan iklim.

Sedangkan komitmen dasar yang dihasilkan dari Bali Roadmap, yaitu: Pertama, memulai pencairan dana adaptasi Protokol Kyoto (2008-2012); Kedua, menjalankan program strategis untuk memacu investasi dalam transfer teknologi; Ketiga, mengadopsi usul reduksi emisi dari mekanisme pencegahan deforestasi degradasi hutan di negara berkembang (Reduction Emission from Deforestation and Degradation/REDD); Keempat, melipatgandakan skala CDM dari sektor kehutanan; Kelima, memasukan teknologi carbon capture and storage ke CDM; dan Kelima, menyepakti perluasan kerja kelompok pakar untuk adaptasi di negara LDC (Least Developed Countries).[3] Walaupun bernilai positif, namun harus ditekankan bahwa kelima komitmen tersebut jangan sampai menjadi instrumen yang justru menjadi legitimasi “penggadaian” sumber daya hutan Indonesia dan negara-negara Selatan yang tidak berimbang dengan skema perdagangan karbon.

Sumber Referensi :

Bahtiar. R. 2006. Bencana Alam dan Hari Bumi. www. tempointeraktif.com

Djajadiningrat S.T. 1997. Pengantar Ekonomi Lingkungan. LP3ES. Jakarta

Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

National Assessments Synthesis Team, Climate Change Impacts on the United States, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.

http://agribisnis.deptan.go.id/web/diperta-ntb/produkhukum/bab_31_narasi.pdf

http://www.menlh.go.id/artikel/peran%20SDA_lingkungan.pdf

http://www.ui.ac.id/download/kliping/291104/Sumber_DAya_ALam_dan_Pengetahuan.pdf



Mahyuddin Ashar D611 08 311

Mahyuddin Ashar D611 08 311